Kepri
Butuh Rumah Nyaman Untuk Anak
Tanjungpinang – Tingkat kejahatan anak semakin meningkat tiap
tahunnya. Namun hingga saat ini Kepri belum memiliki rumah nyaman untuk anak
yang menjadi korban ataupun melakukan kejahatan hal ini seperti yang diungkapkan Eri pada Selasa (9/6).
Kendala dalam pembangunan RPSA disebabkan karena Kepri
belum mampu menyediakan lahan yang diminta oleh Kemensos RI untuk membangun
RSPA di kota Batam sesuai permintaan Kemensos.
“Semua anak dilindungi baik sebagai korban atau
sebagai pelaku atau yang sering kami sebut Anak Berlaku Hukum (ABH) tetap
dilindungi sesuai dengan sistem peradilan anak dalam undang-undang, ujar Eri Syahrial Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah
(KPPAD).
Pada umumnya setiap anak yang menjadi korban maupun ABH
ditempatkan ke rumah nyaman Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). Untuk sementara
sekarang anak yang bermasalah masih ditempatkan di Tingkat Pelayanan Terpadu
Perempuan dan Anak. Jangka waktu yang diperlukan untuk anak tinggal ditempat
tersebut tergantung sikap psikologis anak.
“Kepri khususnya Tanjungpinang harus memiliki RPSA
berhubung dengan tingkat kejahatan anak yang semakin meningkat. Pada tahun 2014
kasus anak yang banyak terjadi ialah
pencabulan lalu disusul dengan ABH,” ujarnya lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar