Senin, 08 Juni 2015

beritaaaaa



Kepri Butuh Rumah Nyaman Untuk Anak  

Tanjungpinang –  Tingkat kejahatan anak semakin meningkat tiap tahunnya. Namun hingga saat ini Kepri belum memiliki rumah nyaman untuk anak yang menjadi korban ataupun melakukan kejahatan hal ini  seperti yang diungkapkan Eri pada Selasa (9/6). 

Kendala dalam pembangunan RPSA disebabkan karena Kepri belum mampu menyediakan lahan yang diminta oleh Kemensos RI untuk membangun RSPA di kota Batam sesuai permintaan Kemensos.  

“Semua anak dilindungi baik sebagai korban atau sebagai pelaku atau yang sering kami sebut Anak Berlaku Hukum (ABH) tetap dilindungi sesuai dengan sistem peradilan anak dalam undang-undang, ujar Eri Syahrial Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).

Pada umumnya setiap anak yang menjadi korban maupun ABH ditempatkan ke rumah nyaman Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). Untuk sementara sekarang anak yang bermasalah masih ditempatkan di Tingkat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak. Jangka waktu yang diperlukan untuk anak tinggal ditempat tersebut tergantung sikap psikologis anak.

“Kepri khususnya Tanjungpinang harus memiliki RPSA berhubung dengan tingkat kejahatan anak yang semakin meningkat. Pada tahun 2014 kasus anak yang banyak  terjadi ialah pencabulan lalu disusul dengan ABH,” ujarnya lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar